🔊 media online postkotamakassarnews.com, media sipakatau, media sipakainga', "pada idi pada elo, sipatuo sipatokkong           🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online postkotamakassarnews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online postkotamakassarnews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan media postkotamakassarnews.com, menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Sosialisasi Pendaftaran Indikasi Geografis Sutra Sengkang.

Wajo (postkotamakassarnews)

Pemerintah Kabupaten Wajo kembali mengambil langkah dalam upaya melindungi dan mengakui keunikan  produk lokal sebagai  warisan budaya  sutra sengkang, digelar Sosialisasi Pendaftaran Indikasi Geografis Sutra Sengkang, pada kamis (24/10/2024) di hotel AYU Sengkang.

Sosialisasi Indikasi Geografis Sutra yang pembukaan dibuka oleh  Sekretaris Daerah  Kabupaten Wajo, di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Wajo Ir. Andi Musdalifah, Z.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Divre Hukum dan Ham kementerian Hukum dan HAM Prop. Sulsel,  Kadis Perindagkop Kab. Wajo, Ir Andi Aso Ashsri, MT,  Tim Ahli Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan  Ham,  Ketua SSC kab. Wajo, dan para pengusaha Sutra  dan pengrajin Sutra  se kab. Wajo.

Selanjutnya  Asisten Pemerintahan dan Kesra  Setda Wajo  Ir. Andi Musdalifah, Z, Msi  pada  acara pembukaan tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan substantif /verifikasi dari kementerian hukum dan ham, Sutra Sengkang merupakan warisan budaya, dan tentunya dengan verifikasi sebagai salah satu langkah atau upaya kita dalam melindungi dan mengakui keunikan produk lokal, seperti tenun sutra Sengkang yang bukan hanya sekedar produk, tetapi juga merupakan identitas dan kebanggaan masyarakat Wajo. 

"Semoga  pendaftaran Indikasi Geografis tenun sutra kita dapat diterima, dan harapan kita ada peningkatan dalam pemanfaatan produk ini, baik lokal, nasional maupun diluar", tandasnya, sehingga ini tentunya akan mendorong pengrajin terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka dan untuk memajukan tenun sutera Sengkang.

Sementara Kadivre Hukum kemenkumham, Hernadi juga menyampaikan bahwa perlu  mendorong pendaftaran IG tenun sutra ini, merupakan perlindungan dan pengakuan,  jika dipasarkan ada label IG, semoga IG sutra bisa didaftarkan, dengan memenuhi sesuai syarat dan peraturan.(pkmn/andipammu)

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Pendaftaran Indikasi Geografis Sutra Sengkang. "



"/>